Perjanjian internasional antar dua negara yang bertujuan untuk melindungi investasi, yakni perjanjian investasi bilateral (bilateral investment treaty/BIT), mengalami krisis karena rumusannya dinilai tidak seimbang dalam melindungi kepentingan negara dunia ketiga. Indonesia, India, Brazil, dan Afrika Selatan tergolong sebagai negara dunia ketiga yang mereformasi krisis tersebut melalui perumusan ulang BIT. Seluruh aturan substantif BIT terangkum ke dalam terma yang disebut standard of treatment. Standard of treatment di sini merujuk pada pengertian sempitnya: international minimum standard of treatment yang mencakup fair and equitable treatment (FET) dan full protection and security (FPS). Dalam rumusan FET berlaku ketentuan bahwa semakin sederhana FET dirumuskan, semakin longgar norma tersebut dapat ditafsirkan. Dan semakin longgar rumusan FET dapat ditafsirkan, semakin sempit ruang yang tersisa bagi kebijakan negara. Negara dunia ketiga mengantisipasi hal tersebut dengan tidak mengadopsi rumusan yang sederhana. Menyangkut rumusan FPS, tindakan paling reformis dilakukan oleh Brazil dengan menghapus rumusan FPS dalam BIT-nya. Sementara itu, India dan Afrika Selatan membatasi prinsip FPS dengan mengatur ruang lingkupnya. Kedua negara tersebut juga membatasi tafsiran prinsip FPS berbasiskan norma hukum kebiasaan internasional. Sedangkan Indonesia terkesan ambigu. Sekalipun membuat pembatasan dalam BIT terbarunya, masih tersisa rumusan FPS yang terbuka atas penafsiran yang ekspansif jika terjadi sengketa investasi berbasiskan BIT Indonesia.
Copyrights © 2025