Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sistem layanan keuangan, salah satunya melalui hadirnya jasa keuangan digital seperti dompet digital, pinjaman online, dan mobile banking. Di balik kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan, terdapat berbagai potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan konsumen, seperti kebocoran data, pemotongan saldo tanpa persetujuan, atau praktik perjanjian sepihak. Dalam konteks ini, perlindungan hukum bagi konsumen menjadi hal yang sangat penting, baik dalam perspektif hukum positif (hukum perdata) maupun dalam pandangan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam layanan keuangan digital ditinjau dari dua perspektif, yaitu hukum perdata dan hukum Islam. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dianalisis secara kualitatif berdasarkan ketentuan hukum positif, prinsip-prinsip fiqh muamalah, serta studi kepustakaan. Dalam hukum perdata, perlindungan konsumen didasarkan pada asas perikatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menjamin hak konsumen atas informasi, keamanan, serta ganti rugi atas kerugian. Sementara dalam hukum Islam, perlindungan konsumen berakar pada prinsip keadilan (adl), kejujuran (sidq), serta larangan unsur-unsur yang merugikan seperti gharar, riba, dan maysir. Hukum Islam tidak hanya menekankan aspek legal formal, tetapi juga etika dan tanggung jawab moral dalam transaksi. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam jasa keuangan digital membutuhkan pendekatan hukum yang komprehensif, yang menggabungkan aspek legal (hukum perdata) dan nilai-nilai syariah (hukum Islam), demi menciptakan keadilan dan keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen.
Copyrights © 2025