Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedudukan Konsumen dalam Hubungan Hukum dengan Pelaku Usaha di Indonesia Nasution, Hani Riadho; Harris, Abd.
Locus Journal of Academic Literature Review Vol 4 No 6 (2025): September
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v4i6.572

Abstract

Kedudukan konsumen dalam hubungan hukum dengan pelaku usaha di Indonesia merupakan isu penting yang perlu dikaji secara mendalam, mengingat konsumen sering berada pada posisi yang lemah dalam praktik transaksi, terutama akibat dominasi pelaku usaha dalam menentukan syarat-syarat perjanjian serta keterbatasan konsumen dalam memahami hak-hak hukumnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan hukum konsumen dalam hubungannya dengan pelaku usaha, mengkaji bentuk perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsume dan KUH Perdata, serta menemukan kendala dan solusi dalam mewujudkan keseimbangan kedudukan hukum antara kedua belah pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, didukung oleh analisis kualitatif terhadap data sekunder berupa literatur, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun UUPK dan KUH Perdata telah memberikan perlindungan yang jelas bagi konsumen dan pelaku usaha, praktik di lapangan masih menghadapi kendala berupa lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan minimnya tanggung jawab sebagian pelaku usaha, sehingga dibutuhkan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta edukasi hukum untuk menciptakan hubungan yang adil, seimbang, dan harmonis antara konsumen dan pelaku usaha.
Aspek Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Digital dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata Nasution, Hani Riadho; Nasution, Abdul Haris; Rahmani, Mhd. Dayan
JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 7, No 2 (2025): JUNCTO : Jurnal Ilmiah Hukum DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/juncto.v7i2.6557

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sistem layanan keuangan, salah satunya melalui hadirnya jasa keuangan digital seperti dompet digital, pinjaman online, dan mobile banking. Di balik kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan, terdapat berbagai potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan konsumen, seperti kebocoran data, pemotongan saldo tanpa persetujuan, atau praktik perjanjian sepihak. Dalam konteks ini, perlindungan hukum bagi konsumen menjadi hal yang sangat penting, baik dalam perspektif hukum positif (hukum perdata) maupun dalam pandangan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam layanan keuangan digital ditinjau dari dua perspektif, yaitu hukum perdata dan hukum Islam. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dianalisis secara kualitatif berdasarkan ketentuan hukum positif, prinsip-prinsip fiqh muamalah, serta studi kepustakaan. Dalam hukum perdata, perlindungan konsumen didasarkan pada asas perikatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menjamin hak konsumen atas informasi, keamanan, serta ganti rugi atas kerugian. Sementara dalam hukum Islam, perlindungan konsumen berakar pada prinsip keadilan (adl), kejujuran (sidq), serta larangan unsur-unsur yang merugikan seperti gharar, riba, dan maysir. Hukum Islam tidak hanya menekankan aspek legal formal, tetapi juga etika dan tanggung jawab moral dalam transaksi. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam jasa keuangan digital membutuhkan pendekatan hukum yang komprehensif, yang menggabungkan aspek legal (hukum perdata) dan nilai-nilai syariah (hukum Islam), demi menciptakan keadilan dan keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen.