Perkembangan ekonomi digital telah menjadikan data pribadi sebagai objek hukum yang bernilai strategis sekaligus rentan terhadap penyalahgunaan dalam transaksi online. Fenomena ini semakin nyata di Kota Medan seiring meningkatnya penggunaan platform digital yang belum diimbangi dengan mekanisme perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata platform digital atas penyalahgunaan data pribadi pengguna dalam transaksi daring. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, didukung oleh analisis empiris terbatas terhadap kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi di Kota Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi secara normatif dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, namun penerapannya masih lemah akibat kesulitan pembuktian, ketimpangan posisi hukum, serta keterbatasan pengaturan dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini mengusulkan penerapan prinsip strict liability dan vicarious liability sebagai model pertanggungjawaban alternatif yang lebih adaptif terhadap risiko sistemik dalam pengelolaan data pribadi. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak keperdataan pengguna serta mendorong peningkatan akuntabilitas platform digital di era ekonomi digital.
Copyrights © 2025