Fenomena “dokumen terbang”, yakni praktik peredaran, jual-beli, dan penyalahgunaan izin usaha pertambangan secara melawan hukum dengan memanfaatkan penyalahgunaan data pribadi atau data korporasi, telah menimbulkan distorsi yang serius dalam tata Kelola sektor pertambangan di Indonesia. Praktik ini umumnya melibatkan pemalsuan data persuhaan, penggunaan data pribadi tanpa izin, serta penerbitan izin fiktif untuk melegalkan kegiatan tambang ilegal. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan landasan hukum baru untuk menjerat pelaku yang memperoleh atau menggunakan data pribadi orang lain dalam aktivitas perizinan secara tidak sah. Namun, penegakannya masih lemah karena integrasi antara UU PDP dan Undang-Undang (UU Minerba) beserta peraturan turunannya belum optimal. Melalui pendekatan yuridis-normatif, artikel ini menganalisis bagaimana penyalahgunaan data pribadi dalam jual-beli izin tambang yang melanggar ketentuan Pasal 65-68 UU PDP (tentang pemalsuan dan pengunaan data pribadi secara tidak sah), Pasal 159 dan 161A UU Minerba (tentang laporan palsu serta pengalihan izin tanpa izin pemerintah), dan Pasal 263 KUHP (tentang pemalsuan surat). Temuan penelitian ini menegaskan bahwa penerapan UU PDP perlu disinergikan dengan tata cara perizinan pertambangan (OSS-MODI) guna menjamin integritas data, mencegah korupsi, mencegah penyalahgunaan data pribadi, serta melindungi hak digital dan ekonomi warga negara dalam sektor pertambangan.
Copyrights © 2025