Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum bagi ibu dalam sengketa hak asuh anak pasca perceraian dengan berfokus pada implikasi perampasan hak asuh anak yang dilakukan oleh mantan suami dengan menggunakan tolok ukur Pasal 452 ayat (1) KUHP. Pasal 452 ayat (1) KUHP Nasional mengatur ketentuan mengenai penegakan hukum bagi seseorang yang mengambil hak asuh anak di bawah umur dari hak asuh orang yang bertanggung jawab, namun dalam praktiknya sering terjadi perampasan hak asuh yang melanggar prinsip keadilan, terutama terhadap ibu yang seharusnya berhak atas hak asuh anak. Dalam konteks ini, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus untuk mengkaji apakah peraturan dalam Pasal 452 ayat (1) KUHP Nasional memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi ibu dalam sengketa hak asuh anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Pasal 452 ayat (1) KUHP Nasional masih terdapat celah dan norma yang belum jelas yang dalam pelaksanaannya tidak mampu memberikan kepastian hukum yang adil bagi ibu, terutama dalam menangani kasus perampasan hak asuh anak yang dilakukan oleh mantan suami. Studi ini juga menyoroti bias gender dalam penerapan aturan tersebut, yang mengakibatkan hilangnya hak-hak perempuan sebagai ibu dan sebagai orang tua yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk merawat anak. Oleh karena itu, perlu dirumuskan kembali regulasi terkait hak asuh anak dalam KUHP, serta memperkuat perlindungan hukum bagi ibu melalui putusan pengadilan yang lebih responsif terhadap keadilan dan kepentingan terbaik anak.
Copyrights © 2025