Abstrak : Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2021 (HPP) fokus pada harmonisasi peraturan perundang-undangan perpajakan dengan memperhatikan asas ultimum remedium. Gagasan ultimum remedium yang pertama kali dituangkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, kini diperluas cakupannya melalui Undang-Undang HPP. Dalam seluruh proses, mulai dari penyidikan hingga persidangan, perlu memakai konsep ultimum remedium sebagaimana diatur melalui UU HPP untuk memberantas pelanggaran perpajakan. Kasus ini menganalisis prinsip ultimum remidium dalam kaitannya dengan penghindaran pajak. Riset ini memakai metodologi penelitian hukum normatif. Berdasarkan kajian, Pasal 44 B UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kini mengatur konsep ultimum remedium. Hal ini memvalidasi penerapan konsep tersebut bahkan dalam situasi di mana wajib pajak menjadi terdakwa dan perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan, khususnya dalam kasus yang melibatkan kegiatan pidana di bidang perpajakan. Kata Kunci : Asas Ultimum Remedium, Tindak Pidana, Perpajakan.
Copyrights © 2025