Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Vol. 7 No. 2 (2025): JULI 2025

ASAS ULTIMUM REMIDIUM DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Pasmawati, Pasmawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jul 2025

Abstract

Abstrak : Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2021 (HPP) fokus pada harmonisasi peraturan perundang-undangan perpajakan dengan memperhatikan asas ultimum remedium. Gagasan ultimum remedium yang pertama kali dituangkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, kini diperluas cakupannya melalui Undang-Undang HPP. Dalam seluruh proses, mulai dari penyidikan hingga persidangan, perlu memakai konsep ultimum remedium sebagaimana diatur melalui UU HPP untuk memberantas pelanggaran perpajakan. Kasus ini menganalisis prinsip ultimum remidium dalam kaitannya dengan penghindaran pajak. Riset ini memakai metodologi penelitian hukum normatif. Berdasarkan kajian, Pasal 44 B UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kini mengatur konsep ultimum remedium. Hal ini memvalidasi penerapan konsep tersebut bahkan dalam situasi di mana wajib pajak menjadi terdakwa dan perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan, khususnya dalam kasus yang melibatkan kegiatan pidana di bidang perpajakan. Kata Kunci : Asas Ultimum Remedium, Tindak Pidana, Perpajakan.  

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

LexS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ...