Journal Of Law And Social Society
Vol. 2 No. 2 (2025): December 2025

Konseptualisasi Legal Standing Di Mahkamah Konstitusi Sebagai Perwujudan Hak Konstitusional Warga Negara

Putri, Jasmine (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2025

Abstract

Permasalahan sentral dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) terletak pada interpretasi konsep kerugian konstitusional sebagai prasyarat penentuan legal standing pemohon. Penafsiran yang diterapkan MK secara konsisten cenderung kaku, menekankan pada kerugian yang bersifat personal dan aktual. Hal ini secara signifikan membatasi akses warga negara dan organisasi masyarakat sipil terhadap keadilan konstitusional. Pembatasan yang ketat ini menimbulkan dilema dan inkonsistensi yurisprudensi di mana MK menolak permohonan yang membawa isu publik karena kerugiannya dianggap terlalu umum, namun pada kesempatan lain menerima permohonan dari individu yang kerugiannya sangat spekulatif. Inkonsistensi semacam ini berpotensi merusak kepastian hukum dari doktrin kedudukan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan utama untuk menganalisis pola penafsiran kerugian MK dan menawarkan solusi konseptual berupa model pengembangan legal standing yang lebih adaptif. Pengembangan ini krusial, berfokus pada pengakuan terhadap kerugian kolektif dan potensi yang terukur secara rasional, serta perluasan legitimasi bagi organisasi masyarakat sipil. Adaptasi ini diperlukan agar MK dapat mengatasi ambiguitas, mengakhiri inkonsistensi prosedural, dan menjalankan perannya secara optimal dalam merespons dinamika perlindungan hak konstitusional warga negara, memastikan bahwa hukum acara tidak menjadi penghalang diskriminatif bagi hak-hak publik

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jolasos

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Critical analysis of the principles, theories, and philosophies of law (jurisprudence) Critical analysis of principles, theories, and philosophies of other fields towards law. A combination thereof, analyzed comparatively. Urban Studies Cultural Studies Anthropology Sociology Public Policy Political ...