Perubahan paradigma ke arah negara kesejahteraan (welfare staat) mendorong intervensi negara dalam kehidupan masyarakat, terutama melalui regulasi hukum untuk menjamin kesejahteraan. Sistem hukum Indonesia yang mengikuti tradisi civil law menuntut kodifikasi regulasi yang tertulis dan hierarkis. Sehingga hyper regulation yang menyebabkan multitafsir dan konflik norma tidak mampu dielakkan. Menjawab hal ini dilakukan penelitian menggunakan metode yuridis-normatif. Hasilnya menunjukkan bahwa metode omnibus berpotensi efektif dalam penyederhanaan regulasi dan pengharmonisasian norma, namun keberhasilannya tergantung pada penerapan prinsip transparansi dan partisipasi publik untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan sosial.
Copyrights © 2025