Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri genealogi dan konseptualisasi Tafsir maqāṣidī sebagai respons terhadap polarisasi ekstrem dalam penafsiran Al-Qur'an. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka dan teori History Of Ideas Arthur O.Lovejoy , penelitian ini menemukan bahwa tafsir maqāṣidī bukan metode baru, melainkan memiliki akar historis yang kuat. Praktiknya telah dimulai sejak masa sahabat, seperti ijtihad Umar bin Khattab dalam menunda hukuman pencurian (hifz al-nafs) dan kebijakan tanah rampasan perang (i'tibar al-maal). Konsep ini kemudian berkembang secara teoritis oleh Imam Syafii, disistematisasi oleh Al-Syatibi, dan dihidupkan kembali di era modern oleh tokoh seperti Ibnu Asyur. Hasil penelitian merumuskan tujuh kaidah utama, meliputi prinsip kemaslahatan sebagai tujuan syariat, keseimbangan antara makna lahiriah dan substansi, serta perbedaan pendekatan antara ibadah yang bersifat tawaqquf dan muamalat yang fleksibel. Studi ini berkontribusi dalam merekonstruksi Tafsir Maqasidi sebagai tradisi keilmuan yang dinamis, adaptif, dan responsif, sekaligus memberikan fondasi teoretis yang kuat bagi pendekatan interpretasi Al-Qur'an yang moderat.
Copyrights © 2025