Dualisme kewenangan judicial review antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) telah menimbulkan ketidakefektifan dan konflik kelembagaan dalam sistem hukum Indonesia. Kondisi ini berdampak pada fragmentasi norma dan inkonsistensi penegakan konstitusi yang mengancam prinsip constitutional supremacy. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis problematika dualisme kewenangan judicial review dalam praktik ketatanegaraan Indonesia dan menawarkan model reposisi kewenangan di bawah satu lembaga, yakni Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan perbandingan hukum (comparative legal approach), penelitian ini menelaah argumentasi teoritik, normatif, dan praktik di beberapa negara dengan model centralized constitutional review. Hasil analisis menunjukkan bahwa reposisi kewenanganjudicial review kepada MK akan memperkuat fungsi pengawasan konstitusional, meningkatkan transparansi, dan menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara secara lebih konsisten. Reformulasi kewenangan ini menjadi langkah strategis menuju integrasi sistem hukum nasional yang lebih harmonis dan responsif terhadap prinsip negara hukum (rule of law).
Copyrights © 2025