Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) mengatur bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan tindak pidana yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Angka kecelakaan yang terus meningkat memperburuk penanganan perkara ini, yang berdampak pada kesulitan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus dan memastikan pemenuhan hak-hak korban. Penelitian ini, yang bersifat hukum normatif, fokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan asas-asas yang terkandung dalam UULAJ. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) oleh penegak hukum dalam penyelesaian perkara pidana kecelakaan lalu lintas, serta untuk mengevaluasi kesesuaian penerapan restorative justice dengan prinsip hukum positif Indonesia. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus kecelakaan lalu lintas memiliki potensi besar untuk menciptakan keadilan yang lebih manusiawi, sekaligus mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan murah.
Copyrights © 2025