Penelitian ini mengkaji relevansi dan keterkaitan antara etika bisnis Islam, ushul fikih, fikih muamalat, dan hukum komersial dalam konteks sistem ekonomi modern Indonesia. Latar belakang penelitian adalah semakin berkembangnya praktik ekonomi syariah di Indonesia yang memerlukan harmonisasi antara prinsip-prinsip syariah dengan regulasi hukum positif. Tujuan penelitian adalah menganalisis titik temu dan perbedaan mendasar antara keempat domain tersebut serta merumuskan model integrasi yang dapat diterapkan dalam praktik bisnis kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis melalui studi kepustakaan terhadap literatur klasik dan kontemporer tentang hukum Islam dan hukum komersial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika bisnis Islam berfungsi sebagai landasan filosofis, ushul fikih sebagai metodologi penetapan hukum, fikih muamalat sebagai aplikasi praktis, dan hukum komersial sebagai regulasi formal yang dapat diharmonisasikan melalui prinsip maslahah mursalah dan siyasah syariyyah. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa integrasi keempat domain tersebut bukan hanya mungkin tetapi juga mendesak untuk mewujudkan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026