Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua hal utama, pertama untuk mengetahui dan mempelajari perbedaan peran serta tanggung jawab antara PPAT dan Camat dalam hal pendaftaran tanah dan yang kedua untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas peran dari Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Camat dalam hal pendaftaran tanah di kabupaten Luwu Timur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Lokasi penelitian dilakukan di kantor PPATĀ dan kantor kecamatan Malili di Kabupaten Luwu Timur. Data yang digunakan terdiri dariĀ data primer dan data sekunder yang diperoleh melaui teknik wawancara. Seluruh data yang terkumpul dianalisis secara kuantitatif dengan menggabungkan data primer dan data skunder dari wawancara sehingga dapat ditarik kesimpulan yang akurat mengenai hasil penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT dan Camat memiliki peran berbeda namun saling melengkapi dalam pendaftaran tanah. PPAT berwenang penuh membuat akta otentik, sementara Camat diberikan kewenangan terbatas. Efektivitas keduanya berpengaruh terhadap kepastian hukum, sehingga peningkatan kapasitas dan fasilitas sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran dan legalitas transaksi tanah. Rekomendasi Penelitian Untuk meningkatkan efektivitas PPAT dan Camat dalam menjamin kepastian hukum, diperlukan pelatihan rutin, penyediaan fasilitas teknologi, serta penegasan batas kewenangan
Copyrights © 2025