Bidang hukum yang dikenal sebagai "hukum jaminan" mengatur hak dan tanggung jawab para pihak terkait dengan jaminan atau agunan yang ditawarkan untuk memastikan pemenuhan suatu kewajiban, seringkali berupa tanggung jawab untuk membayar utang atau pemenuhan suatu kontrak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi literatur atau penelitian kepustakaan (library research). Hasil kajian menunjukkan bahwa Jaminan memainkan peran penting dalam perbankan Islam sebagai instrumen tambahan yang melindungi hak dan kewajiban para pihak, menurunkan risiko gagal bayar, dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam seperti keadilan, kesejahteraan, dan transparansi. Dalam beberapa kontrak perbankan Islam, termasuk Murabahah, Ijarah, Mudharabah, dan Musyarakah, jaminan digunakan untuk mengurangi risiko, menurunkan moral hazard, dan menjaga integritas tanpa mengubah ketentuan utama kontrak atau memberikan keuntungan sepihak kepada bank. Penggunaan jaminan memiliki implikasi penting, termasuk memperkuat prinsip perbankan yang bijaksana, melindungi dana pihak ketiga, mengubah nasabah dari wali amanat menjadi penanggung risiko jika terjadi kelalaian, dan mencapai kepastian hukum dengan menyelaraskan hukum Islam dengan hukum positif nasional.
Copyrights © 2026