Studi ini mengkaji bagaimana dakwah Islam merespons wacana penghapusan pendidikan agama dari sistem pendidikan nasional, dengan menyoroti kembali kedudukan pendidikan agama Islam dalam konstruksi ideologi Pancasila, landasan hukum perundang-undangan, dan arah sistem pendidikan nasional di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis studi kepustakaan, dengan analisis konten terhadap dokumen hukum seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta sumber interpretasi ideologis Pancasila, kemudian ditindaklanjuti dengan analisis tematik untuk mengidentifikasi argumen dakwah terkait fungsi pendidikan agama di ranah publik. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pendidikan agama memiliki legitimasi konstitusional yang kuat sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa. Dari sudut pandang dakwah Islam, upaya penghapusan pendidikan agama di sekolah bertentangan dengan dasar negara dan berpotensi melemahkan peran dakwah dalam pembinaan moral-spiritual generasi muda. Dakwah Islam melalui lembaga keagamaan maupun masyarakat sipil terlihat memainkan peran penting dalam mempertahankan eksistensi pendidikan agama sebagai nilai luhur bangsa. Kebaruan penelitian ini terletak pada pemetaan sistematis mengenai argumen dakwah terhadap isu sekularisasi pendidikan yang belum banyak dibahas dalam kajian sebelumnya, sekaligus menawarkan kerangka analitis untuk memperkuat legitimasi pendidikan agama dalam kebijakan publik.
Copyrights © 2025