Perkembangan Cryptocurrency sebagai aset digital mendorong pemerintah Indonesia melakukan peralihan kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan yuridis peralihan kewenangan tersebut dan mengkaji potensi tumpang tindih kewenangan pengawasan antara OJK dan BI. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan kewenangan pengawasan Cryptocurrency memiliki dasar hukum yang kuat melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, dan diperkuat dengan regulasi turunan yang dikeluarkan oleh OJK. Namun demikian, pembagian kewenangan antara OJK dan BI, khususnya terkait aspek pengawasan sektor jasa keuangan dan stabilitas makroprudensial, berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi kewenangan melalui pembagian fungsi yang jelas, penguatan koordinasi kelembagaan, dan integrasi kebijakan lintas sektor menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan Cryptocurrency yang efektif dan berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2025