Baganyi adalah proses awal dari perpisahan untuk memberi jeda bagi pasangan yang berkonflik. Proses baganyi diawali dengan usaha untuk menghindari konflik pasangan dalam rumah tangga dengan kepergian suami dari rumah secara resmi saat terjadi perselisihan. Praktik ini memungkinkan pasangan untuk menenangkan diri dan menghindari tindakan gegabah, yang dapat berpotensi memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana praktik baganyi berfungsi sebagai mekanisme proaktif dalam menjaga ketahanan rumah tangga di masyarakat Minangkabau dengan perspektif hifz an-nasl. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis field research yang bersifat deskriptif-analisis. Sumber data primer berasal dari hasil wawancara mendalam di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam terhadap informan yang dipilih dengan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan teori ketahanan keluarga dari Froma Walsh dan teori hifz an-nasl. Hasil penelitian ini menyimbulkan bahwa tradisi baganyi yang dilakukan dalam masyarakat Palembayan mencerminkan sistem ketahanan keluarga yang kuat menurut kerangka Froma Walsh. Tindakan ini memungkinkan keluarga untuk menstabilkan sistem di tengah krisis dan memperoleh kembali kekuatan melalui intervensi adat, sehingga tujuan hifz an-nasl tercapai melalui pemulihan fungsi keluarga yang lebih kokoh. Implikasi dari penelitian ini akan memberikan contoh bahwa kearifan lokal mampu menjadi sumber daya sosial yang efektif dalam menjaga keutuhan keluarga.
Copyrights © 2025