Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara Nomor 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks yang menetapkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta menganalisis mekanisme dan instrumen hukum yang kemudian berujung pada pencabutan putusan PKPU tersebut. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengadopsi metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan studi kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut menimbulkan perdebatan dari sisi kompetensi relatif pengadilan, karena domisili hukum debitur (PT PP Tbk) berada di Jakarta Timur, sedangkan perkara diperiksa di Pengadilan Niaga Makassar. Berdasarkan teori kepastian hukum Gustav Radbruch dan teori keadilan John Rawls, putusan PKPU sementara tersebut dianggap tidak sesuai dengan asas legalitas dan due process of law yang berlaku, serta berpotensi menimbulkan forum shopping dalam praktik peradilan niaga. Lebih lanjut, status PT PP (Persero) Tbk sebagai BUMN menimbulkan implikasi yuridis yang kompleks, mengingat BUMN memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional dan sebagian modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Oleh karena itu, penerapan PKPU terhadap BUMN harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan publik. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa terdapat kekeliruan dalam penerapan asas kompetensi relatif oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar, sehingga putusan PKPU terhadap PT PP (Persero) Tbk perlu dibatalkan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan adanya pembaharuan pedoman teknis peradilan niaga dalam menangani perkara PKPU terhadap entitas BUMN agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum di masa mendatang.
Copyrights © 2025