Penelitian ini menelaah integrasi Pernyataan Standar Pelaporan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2 dengan arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 serta Agenda Sustainable Development Goals (SDGs) 2030. Kajian ini menggunakan pendekatan analisis isi (content analysis) terhadap tujuh dokumen utama, yaitu IFRS S1-S2, PSPK 1-2, RPJMN 2025-2029, UN Sustainable Development Cooperation Framework (UNSDCF) 2021-2025, Roadmap Keuangan Berkelanjutan Otoritas Jasa Keuangan, serta laporan OECD (2023) mengenai Policy Coherence for Sustainable Development. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PSPK 1-2 telah mengadopsi prinsip utama pelaporan keberlanjutan global, yaitu value creation, resilience, dan risk management, yang selaras dengan prioritas pembangunan nasional, termasuk pengembangan ekonomi hijau, penguatan ketahanan iklim, dan peningkatan tata kelola pembangunan berbasis data. Ketiga prinsip tersebut membentuk kerangka integrasi antara pelaporan korporasi dan kebijakan publik, di mana pelaporan keberlanjutan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas entitas, tetapi juga sebagai sumber informasi pendukung bagi perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Penelitian ini menegaskan bahwa pelaporan keberlanjutan tidak semata-mata merupakan kewajiban kepatuhan regulasi, melainkan bagian dari mekanisme tata kelola yang mendukung transparansi dan akuntabilitas pembangunan. Secara praktis, penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi antara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memastikan kualitas dan keterbandingan pelaporan keberlanjutan berbasis PSPK 1-2, sehingga informasi yang terkandung dalam laporan keuangan dan laporan keberlanjutan entitas dapat dimanfaatkan oleh pembuat kebijakan sebagai bahan pendukung pemantauan pembangunan dan evaluasi pencapaian SDGs.
Copyrights © 2025