Latar belakang: Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki tingkat risiko penyimpangan yang tinggi seiring dengan besarnya anggaran dan kompleksitas proses yang dijalankan. Penerapan e-Purchasing melalui katalog elektronik dikembangkan sebagai bagian dari reformasi pengadaan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta menekan peluang terjadinya fraud. Namun demikian, efektivitas e-Purchasing tidak hanya ditentukan oleh sistem digital, melainkan juga oleh praktik, interpretasi, dan perilaku para pelaku pengadaan dalam konteks kerja sehari-hari di instansi pemerintah, termasuk di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode etnometodologi. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam semi-terstruktur, observasi terbatas, serta telaah dokumen pengadaan di lingkungan LPSK. Informan dipilih secara purposive yang melibatkan pejabat pengadaan, user pengadaan, penyedia barang/jasa (UMKM), auditor internal, dan pihak regulator. Analisis data dilakukan secara induktif melalui pengelompokan tema-tema yang berkaitan dengan praktik e-Purchasing, transparansi, akuntabilitas, serta dinamika perilaku pelaku pengadaan dalam perspektif Fraud Triangle. Hasil penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-Purchasing di LPSK secara administratif mampu meningkatkan transparansi dan memperkuat pengendalian pengadaan melalui keterlacakan transaksi dan standarisasi harga. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan e-Purchasing masih diwarnai oleh tekanan organisasi, keterbatasan operasional, serta rasionalisasi tindakan pelaku pengadaan. E-Purchasing efektif menekan unsur opportunity dalam Fraud Triangle, tetapi unsur pressure dan rationalization tetap muncul dalam pengambilan keputusan pengadaan. Kesimpulan: Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas e-Purchasing tidak semata-mata ditentukan oleh sistem digital, melainkan sangat bergantung pada kapasitas sumber daya manusia, integritas aktor, dan konsistensi pengawasan internal. E-Purchasing perlu dipahami sebagai praktik sosial yang dijalankan dalam konteks organisasi tertentu. Oleh karena itu, penguatan tata kelola pengadaan memerlukan integrasi antara teknologi, peningkatan kompetensi pelaku pengadaan, serta penguatan budaya integritas untuk mendukung pencegahan fraud secara berkelanjutan
Copyrights © 2026