Usaha Mikro, Kecil dan Menangah (UMKM) adalah salah satu motor penggerak perekonomian Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penguatan UMKM era Purbaya, yaitu penyaluran likuiditas sebesar Rp200 triliun ke bank Himbara untuk pembiayaan UMKM melalui KUR dan inovasi pajak berbasis QRIS, khususnya dari perspektif keadilan ekonomi Islam dan pemberdayaan umat. Penelitian ini menggunakan analisis kebijakan kualitatif dengan kerangka normatif-empiris Islam dan divalidasi melalui tringulasi sumber (dokumen kebijakan, fiqh ekonomi, data dampak UMKM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip al-‘Adl (keadilan distribusi) dan Maslahah ‘Ammah (kemaslahatan umum), serta mengimplementasikan Hifdzh al-mal dan Hifdzh al-‘izzah sebagai tujuam Maqashid Syariah. Inovasi QRIS berfungsi sebagai Hisbah digital yang mendorong inklusi finansial. Namun, secara kritis, meskipun tujuan kebijakan ini bersifat alami, mekanisme penyaluran KUR yang masih berbasis bunga (riba) menjadikan kebijakan ini sebagai partially sharia-aligned policy, bukan kerangka pembiayaan publik Islam yang sepenuhnya utuh (fully Islamic public finance framework).
Copyrights © 2025