Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai "tidak perlu ada pajak baru" dari sudut pandang ekonomi dan politik Islam. Penelitian ini fokus pada penilaian sejauh mana kebijakan tersebut mencerminkan prinsip keadilan fiskal, amanah, serta kemaslahatan bagi masyarakat secara umum. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif terhadap karya tulis tentang ekonomi Islam, serta perbandingan antara kebijakan fiskal biasa dengan yang bersifat syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat Purbaya yang menolak penambahan pajak baru sesuai dengan prinsip al-‘adl (keadilan) dalam Islam, yaitu yang tidak menciptakan ketimpangan sosial. Namun, penerapannya masih perlu dipandu agar pengelolaan uang masuk dan keluar negara benar-benar dapat mendukung kemaslahatan umum. Dengan demikian, kebijakan fiskal yang seimbang dan jujur dapat menjadi bentuk nyata amanah pemerintah dalam mencapai kesejahteraan rakyat.
Copyrights © 2025