Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum, bentuk dan batasan pertanggungjawaban Notaris, serta penerapan prinsip etika jabatan terhadap akta yang dibuat melalui platform daring dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta yang dibuat secara daring belum memiliki kedudukan sebagai akta otentik karena tidak memenuhi unsur formil kehadiran para pihak di hadapan Notaris sebagaimana disyaratkan oleh hukum positif. Tanggung jawab Notaris atas akta daring dibatasi pada kewenangan dan kehati-hatian dalam pelaksanaan jabatan, termasuk perlindungan terhadap data elektronik. Sementara itu, penerapan prinsip etika jabatan menjadi aspek penting dalam menjaga integritas profesi di era digital. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi dan kode etik profesi agar praktik kenotariatan daring dapat dilaksanakan secara sah, etis, dan berkeadilan
Copyrights © 2025