Polusi sampah plastik di perairan Indonesia telah mencapai taraf yang mengkhawatirkan, memicu pergeseran paradigma penanganan dari manajemen limbah rutin menjadi agenda keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses sekuritisasi sampah laut dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 serta implikasinya terhadap praktik keamanan maritim. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik Qualitative Document Analysis (QDA) terhadap teks regulasi dan Lampiran Rencana Aksi Nasional 2018-2025 sebagai sampel dokumen kebijakan primer. Teknik analisis data menerapkan prosedur Reflexive Content Analysis (RCA) untuk mereduksi makna tersurat data ke dalam kategori teoretis sekuritisasi. Simpulan utama menunjukkan bahwa pemerintah secara efektif melakukan sekuritisasi melalui tindak tutur (speech act) yang mengonstruksi sampah laut sebagai ancaman eksistensial, yang diikuti dengan mobilisasi langkah luar biasa (emergency measures) berupa pelibatan TNI AL dalam pengamanan laut. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan Qualitative Triangulation Framework (QTF) untuk memetakan keselarasan dan ketagangan fungsional antaraktor keamanan dalam kebijakan lingkungan. Implikasi penelitian menegaskan perlunya sinkronisasi operasional lintas sektoral guna menghindari fragmentasi peran antara institusi pertahanan dan otoritas lingkungan di lapangan.
Copyrights © 2025