Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Merauke, dengan fokus pada efektivitas penerapan, faktor pendukung dan penghambat, serta rekomendasi penguatan kebijakan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, melibatkan wawancara mendalam dengan pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pihak swasta, observasi lapangan, serta analisis dokumen kebijakan dan data spasial lahan pertanian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi LP2B berjalan tidak merata; beberapa wilayah mematuhi zonasi lahan, sementara wilayah lain mengalami alih fungsi akibat tekanan pembangunan, investasi agribisnis, dan keterbatasan pengawasan. Faktor pendukung implementasi mencakup regulasi yang jelas, dukungan masyarakat lokal, dan ketersediaan data spasial, sedangkan faktor penghambat meliputi minimnya koordinasi lintas sektor, konflik kepentingan, dan keterbatasan kapasitas aparatur pemerintah. Kesenjangan signifikan antara perencanaan kebijakan dan praktik di lapangan menekankan perlunya mekanisme pengawasan berbasis data real-time, integrasi perspektif sosial-budaya masyarakat adat, dan penguatan sinergi multi-stakeholder. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan model implementasi LP2B yang adaptif dan kontekstual untuk menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan keberlanjutan pangan, serta mendukung ketahanan pangan jangka panjang di Merauke.Kata Kunci : Lahan Berkelanjutan, Kebijakan Publik, Ketahanan Pangan, Koordinasi Stakeholder, Alih Lahan
Copyrights © 2025