Dalam pelaksanaannya, jaminan fidusia bisa dieksekusi dengan menggunakan sertifikat jaminan yang memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan pengadilan yang sudah bersifat tetap dan mengikat. Namun dalam penerapannya, hal ini menimbulkan polemik karena adanya ketimpangan hukum, hingga terbitlah Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penulisan ini membahas mengenai pengaturan kekuatan eksekutorial Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia, baik sebelum maupun sesudah terbitnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, dan implikasinya dengan menggunakan metode hukum normatif yang berlandaskan studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil yang didapatkan adalah parate eksekusi yang dijalankan cenderung melanggar prinsip due process of law, sehingga terjadi pergeseran paradigma dari sistem eksekusi yang absolut menuju sistem eksekusi yang berkeadilan dan sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kepastian serta perlindungan hak konstitusional para pihak. Pergeseran tersebut menjadikan pembagian hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur menjadi lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan substantif.
Copyrights © 2025