Konsep moralitas hasan wa qabih (baik dan buruk) memiliki urgensi sebagai dasar etika fundamental dalam pembentukan dan penetapan hukum Islam. Hukum Islam ditegaskan tidak boleh bersifat value-free (bebas nilai), melainkan harus merefleksikan keadilan dan kemaslahatan Ilahi. Secara metodologis, penelitian normatif-doktrinal ini menganalisis posisi hasan wa qabih melalui perdebatan teologis antara Mu'tazilah (al-hasan wa al-qabih bi al-'aql) dan Asy'ariyah (al-hasan wa al-qabih bi al-naql), serta fungsinya dalam ushul fiqih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terlepas dari sumber penetapannya, hasan wa qabih bertindak sebagai pilar etika dan filter moral yang wajib dipatuhi oleh mujtahid. Konsep ini dioperasionalisasikan melalui maqashid syariah, yang mendefinisikan hasan sebagai tercapainya perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta qabih sebagai setiap tindakan yang merusaknya. hasan wa qabih berfungsi sebagai filter etis yang memandu metode ijtihad rasional (seperti istihsan, mashlahah mursalah, dan sadd al-dzarā'i') untuk memastikan hukum yang ditetapkan senantiasa mewujudkan keadilan ('adl) dan kemaslahatan (maslahah). Relevansi kontemporer konsep ini terlihat jelas dalam isu hukum keluarga, khususnya poligami, di mana status hukum yang mubah (boleh) harus tunduk pada pertimbangan moral hasan wa qabih, menuntut verifikasi ketat kemampuan adil sebagai pencegahan terhadap qabih (kezaliman).
Copyrights © 2025