Penelitian ini menganalisis tingkat kesadaran pelaku UMKM terhadap pendaftaran merek serta faktor penyebab rendahnya pendaftaran merek pada UMKM di Banjarbaru dan Banjarmasin. Permasalahan ini penting dalam konteks perlindungan hukum Kekayaan Intelektual (KI) karena merek berfungsi sebagai identitas usaha, penjamin kepercayaan konsumen, dan asset komersial jangaka panjang. Pendekatan penelitian bersifat kualitatif dengan wawancara terstruktur terhadap tiga UMKM kuliner: Ini Kopi Express, Need Matcha, dan Dimsum Delidish. Hasil penelitian menunjukkan variasi kesadaran hukum, mulai dari memahami urgensi merek tetapi belum mendaftar, memahami konsep dasar tanpa mengetahui prosedur, hingga pelaku usaha yang sedang menjalani proses pendaftaran. Faktor penghambat utama meliputi keterbatasan finansial, kurangnya pemahaman prosedur hukum, rendahnya prioritas usaha, dan kendala waktu. Ketiga UMKM telah memiliki logo grafis yang memenuhi syarat merek grafis dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum sehingga berpotensi kuat untuk didaftarkan. Para pelaku usaha juga mengharapkan sistem pendaftaran daring yang lebih sederhana dan terjangkau. Dengan demikian, peningkatan kesadaran pendaftaran merek tidak hanya terkait aspek administratif, tetapi juga pemahaman hukum dan pengelolaan usaha. Pendampingan administratif, edukasi hukum, serta peningkatan akses digital diperlukan agar UMKM mampu memaksimalkan perlindungan merek sebagai dasar keberlanjutan usaha.
Copyrights © 2025