Tulisan ini mengkaji relevansi konsep ijma' sebagai sumber hukum Islam dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan di era kontemporer, dengan fokus khusus pada bidang hukum keluarga di Indonesia. Ijma', sebagai kesepakatan mayoritas ulama mujtahid, memiliki posisi strategis dalam pengembangan hukum Islam yang responsif terhadap dinamika sosial modern. Dalam penelitian ini, ijma’ dipahami dan ditempatkan sebagai landasan normatif utama yang menjembatani teks syariat dengan kebutuhan rekonstruksi hukum keluarga melalui mekanisme ijtihad jama’i, KHI, dan fatwa MUI. Penelitian menunjukkan bahwa ijma' tidak hanya relevan tetapi juga esensial dalam memformulasikan hukum keluarga yang kompatibel dengan kebutuhan masyarakat kontemporer, terutama melalui implementasi ijtihad jama'i (ijtihad kolektif) di lembaga-lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan integrasi dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan normatif (doktrinal) dengan analisis komparatif terhadap pemikiran empat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) serta perspektif jumhur ulama. Temuan utama mengindikasikan bahwa konsep ijma' kontemporer, ketika diterapkan melalui mekanisme ijtihad jama'i yang terstruktur, mampu mengakomodasi perubahan sosial sambil tetap berpijak pada prinsip-prinsip fundamental syariah Islam. Dengan demikian, ijma' tetap relevan dan menjadi instrumen penting dalam pembentukan hukum keluarga Islam yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di masa kini.
Copyrights © 2025