Zakat pertanian merupakan kewajiban dalam hukum ekonomi Islam yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan. Ketentuan fikih klasik tentang zakat pertanian pada mulanya disusun dalam konteks pertanian tradisional dengan biaya produksi yang relatif rendah. Perkembangan teknologi pertanian modern, seperti penggunaan alat mesin dan sistem irigasi buatan, telah meningkatkan biaya produksi sehingga memunculkan persoalan terkait penentuan kadar zakat pertanian. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik zakat pertanian pada petani pengguna alat mesin serta meninjaunya dari perspektif fikih klasik dan kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan sosiologi hukum Islam. Data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan tokoh agama dan petani di Desa Beramban Raya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa petani menetapkan zakat sebesar 10% untuk pertanian yang mengandalkan air hujan atau sumber alami, dan 5% untuk pertanian yang memerlukan biaya produksi tinggi. Praktik ini sejalan dengan hadis Nabi ﷺ dan prinsip fikih yang memberikan keringanan hukum atas dasar kesulitan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penafsiran fikih kontekstual dalam pelaksanaan zakat pertanian modern.
Copyrights © 2025