Perkembangan industri kreatif di Indonesia mendorong pertumbuhan merek lokal, termasuk dalam bidang produksi sepatu. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit merek lokal yang menghasilkan produk dengan desain yang memiliki kemiripan dengan merek terkenal, sehingga menimbulkan persoalan hukum merek. Kemiripan desain tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat serta melanggar hak eksklusif pemilik merek terdaftar. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum merek terhadap produksi sepatu merek lokal yang memiliki kemiripan desain dengan merek terkenal berdasarkan ketentuan hukum merek di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menelaah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemiripan desain pada produk sepatu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran merek apabila memenuhi unsur persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dan berpotensi menyesatkan konsumen. Perlindungan hukum merek bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek terdaftar sekaligus mendorong persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif bagi pelaku usaha lokal mengenai batasan kreativitas dalam desain produk agar tidak melanggar ketentuan hukum merek yang berlaku.
Copyrights © 2025