Penelitian ini mengkaji tentang praktik penandaan kain kuning di kuburan, yang mana ini merupakan fenomena sosial-keagamaan yang hidup dalam tradisi masyarakat Banjar Kalimantan Selatan khususnya di Desa Mataraman. Kain kuning sendiri dianggap sebagai simbol sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh agama dan ulama yang memiliki peran dan jasa dalam pembinaan umat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik penandaan kain kuning di kuburan ditinjau dari perspektif hukum Islam melalui pendekatan fikih dan kaidah ushul fikih, dengan mendasarkan kajian pada hasil wawancara terhadap dua narasumber, yakni MR dan RS. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, yaitu mengkaji pandangan hukum Islam serta realitas praktik adat yang berkembang di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum asal, penandaan kain kuning di kuburan termasuk perbuatan mubah karena merupakan bagian dari adat ('urf) yang tidak bertentangan dengan syariat Islam maupun hukum negara, selama niatnya sebatas penghormatan. Namun, praktik tersebut menjadi terlarang apabila disertai keyakinan adanya kekuatan gaib pada benda atau dilakukan secara mubazir, terutama pada kuburan orang biasa. Dengan demikian, hukum penandaan kain kuning di kuburan sangat bergantung pada niat, objek, dan tujuan praktik tersebut.
Copyrights © 2025