Praktik zakat pertanian di masyarakat sering mengalami penyesuaian dengan kondisi sosial setempat, salah satunya adalah distribusi zakat padi melalui mekanisme talang yang berkembang di Desa Ilung Pasar Lama. Praktik ini dilakukan dengan menyerahkan zakat padi kepada mustahik, kemudian zakat padi tersebut dikembalikan kepada muzakki atas dasar kesepakatan untuk dijual dan hasilnya dibagikan dalam bentuk uang, sementara sebagian uang diberikan terlebih dahulu sebagai talangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik zakat padi dengan mekanisme talang, mengetahui pandangan tokoh agama desa, serta menganalisisnya berdasarkan perspektif fikih zakat, khususnya terkait prinsip tamlik sebagai syarat sah zakat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara terhadap tokoh agama dan masyarakat yang terlibat langsung. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pendapat di kalangan tokoh agama, di mana sebagian menilai praktik tersebut tidak sah karena dianggap mengandung ketidakjelasan, sementara pendapat lain menyatakan zakat tetap sah selama akad dan serah terima zakat dilakukan dengan benar serta kepemilikan harta zakat telah berpindah secara sempurna kepada mustahik. Analisis fikih menunjukkan bahwa mekanisme talang berada di luar akad zakat dan keabsahan praktik ini sangat bergantung pada terpenuhinya prinsip tamlik dan kejelasan akad.
Copyrights © 2025