Artikel ini membahas praktik penyelenggaraan acara pernikahan yang menyediakan fasilitas karaoke dan musik yang semakin umum di kalangan masyarakat Muslim. Praktik ini dipandang sebagai bagian dari adat dan sarana memeriahkan walimatul ‘ursy, namun menimbulkan persoalan hukum Islam apabila mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariat. Penelitian ini bertujuan mengkaji dakwah Islam terhadap hukum kehadiran dalam acara pernikahan yang disertai karaoke dan musik, dengan menyoroti pandangan tokoh agama mengenai batasan kehadiran serta sikap yang seharusnya diambil oleh umat Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui wawancara mendalam terhadap tokoh agama dan da’i yang memiliki otoritas keilmuan di bidang fikih dan dakwah. Data dianalisis untuk mengungkap argumentasi hukum dan pendekatan dakwah dalam menyikapi fenomena tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kehadiran dalam acara pernikahan dengan fasilitas karaoke dan musik bersifat kontekstual, bergantung pada jenis hiburan, substansi acara, dan adanya unsur maksiat. Para tokoh agama menekankan pentingnya dakwah yang persuasif dan edukatif agar masyarakat mampu membedakan hiburan yang dibolehkan dan yang dilarang, sehingga tradisi pernikahan tetap selaras dengan nilai-nilai syariat Islam.
Copyrights © 2025