Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai kendala dalam perlindungan hukum atas merek dagang, khususnya penggunaan nama generik sebagai identitas produk. Nama generik kerap digunakan oleh pelaku UMKM karena dianggap mudah diingat dan merepresentasikan jenis barang atau jasa yang ditawarkan. Namun, dalam praktiknya, penggunaan nama generik sering kali berujung pada penolakan pendaftaran merek oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena tidak memenuhi unsur daya pembeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan perlindungan merek bagi produk UMKM yang menggunakan nama generik serta mengkaji pertimbangan hukum DJKI dalam menolak permohonan pendaftaran merek tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap putusan atau keputusan penolakan pendaftaran merek di DJKI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbatasan pemahaman hukum merek di kalangan pelaku UMKM, minimnya pendampingan hukum, serta ketentuan hukum mengenai larangan pendaftaran merek generik menjadi faktor utama terhambatnya perlindungan merek. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, pendampingan, serta strategi penamaan merek yang lebih kreatif agar produk UMKM memperoleh perlindungan hukum yang optimal dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025