Tradisi menghitung nama untuk menentukan kecocokan pasangan dalam memilih jodoh adalah salah satu kebiasaan adat yang masih dilakukan oleh masyarakat Banjar, terutama di Desa Keliling Benteng Tengah, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Tradisi ini dilakukan dengan cara menghitung nilai huruf dari nama calon mempelai untuk menilai sejauh mana kecocokannya serta memperkirakan kehidupan rumah tangga di masa depan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana masyarakat memandang tradisi menghitung nama ini dalam menentukan jodoh serta menganalisisnya dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan hukum dan sosial. Data yang dikumpulkan didapatkan melalui wawancara dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat yang pernah atau masih melakukan tradisi ini, serta dari studi literatur kitab hukum Islam dan karya ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang tradisi menghitung nama sebagai bentuk usaha dan kehati-hatian dalam memilih pasangan hidup, bukan sebagai penentu jodoh secara mutlak. Namun, tradisi ini tetap memengaruhi proses pengambilan keputusan dalam menikah. Dari sudut pandang hukum Islam, tradisi ini dianggap tidak memiliki dasar syari’at yang kuat dan berpotensi menyebabkan keyakinan yang bertentangan dengan prinsip tauhid jika diyakini sebagai penentu nasib dan takdir. Karena itu, tradisi ini dihukumi haram apabila diyakini memengaruhi takdir, dan makruh apabila hanya dianggap sebagai tradisi tanpa keyakinan terhadap kebenarannya. Penelitian ini menekankan pentingnya masyarakat membedakan antara adat yang sesuai dengan syariat Islam dan praktik yang bertentangan dengan prinsip dasar agama.
Copyrights © 2025