Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait penyalahgunaan merek terkenal dalam peredaran produk palsu di marketplace. Fokus penelitian mencakup mekanisme perlindungan hukum terhadap merek terkenal, bentuk pelanggaran yang terjadi, dan upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak berwenang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-sosial, melalui studi literatur peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan praktik penegakan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan merek terkenal dalam marketplace semakin meningkat seiring dengan perkembangan perdagangan elektronik. Perlindungan hukum terhadap merek terkenal di Indonesia telah diatur secara tegas, namun masih terdapat kendala dalam implementasi dan pengawasan, terutama terkait identifikasi produk palsu dan penegakan sanksi. Penelitian ini memberikan rekomendasi penting bagi penguatan mekanisme hukum, peningkatan literasi masyarakat, serta peran aktif marketplace dalam mencegah peredaran produk palsu.
Copyrights © 2026