Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metode istinbāṭ yang digunakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam menetapkan fatwa-fatwa ekonomi syariah, khususnya melalui pendekatan naṣṣ dan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual dan analitis terhadap teori-teori ushul fikih klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DSN-MUI menerapkan pola istinbāṭ integratif, yaitu menempatkan nass sebagai dasar hukum utama dalam menentukan kehalalan atau keharaman suatu transaksi, sementara maqāṣid al-syarī‘ah digunakan untuk memahami kemaslahatan dan relevansi hukum dalam konteks perkembangan ekonomi modern. Dalam telaah penerapannya, DSN-MUI berhasil memadukan kedua pendekatan tersebut dalam berbagai fatwa, termasuk Fatwa No. 116/DSN-MUI/2017 tentang Uang Elektronik Syariah, yang menunjukkan bahwa metode istinbāṭ DSN-MUI mampu menjawab persoalan kontemporer tanpa keluar dari prinsip dasar syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa metode istinbāṭ DSN-MUI memiliki relevansi penting dalam pengembangan hukum Islam modern di Indonesia, karena selain menjaga kepastian hukum berbasis nash, juga memberi ruang adaptasi melalui maqasid sehingga fatwa dapat diterapkan dalam sistem keuangan nasional secara komprehensif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026