Merek merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki peran strategis bagi keberlangsungan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, dalam praktiknya masih banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya karena keterbatasan pengetahuan, biaya, dan persepsi bahwa perlindungan merek belum menjadi kebutuhan mendesak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tingkat kesadaran hukum pelaku UMKM terhadap perlindungan hukum merek, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keputusan pendaftaran merek, serta menganalisis implikasi hukum dari merek yang tidak terdaftar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis, melalui wawancara langsung terhadap beberapa pelaku UMKM kuliner di Kota Banjarbaru, yaitu usaha Jancuan, Mang Ipung, dan Es Dawet Sukawati. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan tingkat pemahaman dan sikap pelaku UMKM terhadap pentingnya pendaftaran merek. UMKM yang telah lama beroperasi cenderung lebih menyadari risiko hukum dan memilih untuk mendaftarkan mereknya, sementara UMKM yang baru berdiri atau berskala kecil masih menganggap pendaftaran merek belum prioritas. Faktor utama penghambat pendaftaran merek meliputi kurangnya informasi mengenai prosedur, biaya pendaftaran, serta rendahnya sosialisasi dari pemerintah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kesadaran hukum merek pada UMKM belum sepenuhnya terinternalisasi dalam tindakan nyata. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan kemudahan akses pendaftaran merek guna memperkuat perlindungan hukum serta meningkatkan daya saing UMKM.
Copyrights © 2026