Fenomena jasa pembersihan kaca mobil di lampu merah fly over Banjarmasin merupakan bentuk aktivitas ekonomi masyarakat yang muncul akibat keterbatasan akses terhadap lapangan pekerjaan formal. Praktik jasa ini umumnya dilakukan tanpa adanya permintaan atau kesepakatan terlebih dahulu dari pengendara, sehingga menimbulkan persoalan hukum terkait akad, kerelaan, dan status imbalan yang diterima. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jasa pembersihan mobil tanpa permintaan tersebut ditinjau dari perspektif fikih muamalah, khususnya berkaitan dengan akad ijarah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan tokoh agama, serta dokumentasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jasa pembersihan mobil tanpa permintaan tidak memenuhi rukun dan syarat akad ijarah karena tidak adanya akad atau kesepakatan di awal, tidak adanya izin dari pemilik kendaraan, serta tidak terpenuhinya unsur kerelaan antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, praktik tersebut dinilai tidak sah sebagai transaksi muamalah menurut hukum Islam. Adapun uang yang diberikan oleh pengendara tidak dapat dikategorikan sebagai upah (ujrah), melainkan lebih tepat dipahami sebagai sedekah atau hibah apabila diberikan secara sukarela atas dasar niat membantu. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami praktik ekonomi masyarakat jalanan agar selaras dengan prinsip keadilan, kerelaan, dan kepastian hukum dalam fikih muamalah.
Copyrights © 2026