Penelitian ini membahas kesadaran hukum pelaku usaha terhadap pentingnya pendaftaran hak merek, dengan studi kasus pada pelaku usaha Ayam Kentucky di Kabupaten Banjar. Merek merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang memiliki fungsi strategis sebagai identitas usaha sekaligus alat perlindungan hukum. Namun, dalam praktiknya masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pendaftaran merek secara resmi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan pelaku usaha sebagai informan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan dan kesadaran hukum pelaku usaha terhadap hak merek masih tergolong rendah. Rendahnya kesadaran tersebut dipengaruhi oleh kurangnya pemahaman mengenai prosedur pendaftaran merek, minimnya sosialisasi, serta anggapan bahwa pendaftaran merek tidak terlalu penting dan memerlukan biaya yang besar. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan edukasi dan pendampingan hukum agar pelaku usaha memahami pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum dan keberlanjutan usaha.
Copyrights © 2026