Penelitian ini mengkaji pandangan tokoh agama Desa Tanete terhadap sumbangan masjid yang bersumber dari hasil lelang dalam kegiatan turnamen lomba voli tingkat desa. Praktik penggalangan dana melalui lelang sering dilakukan untuk mendukung kegiatan dan pembangunan masjid, namun menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahannya dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara tokoh agama serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tokoh agama Desa Tanete pada umumnya memandang sumbangan masjid dari hasil lelang sebagai perbuatan yang diperbolehkan, selama barang yang dilelang bersifat halal, prosesnya dilakukan secara sukarela dan transparan, serta tidak mengandung unsur judi, paksaan, maupun penipuan. Dalam perspektif fikih, sumbangan tersebut termasuk kategori sedekah (shadaqah) yang dibolehkan karena mengandung nilai kemaslahatan.
Copyrights © 2026