Penelitian ini mengkaji implementasi Maqāṣid al-Syarī’ah dalam kebijakan hukum nasional Indonesia, khususnya pada bidang hukum keluarga Islam, dengan menitikberatkan pada prinsip kemaslahatan. Salah satu isu penting yang dianalisis adalah revisi batas usia minimal perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menimbulkan perdebatan antara pendekatan fikih klasik dan kebutuhan perlindungan hak anak serta perempuan dalam konteks sosial modern. Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk ijtihād maqāṣidī yang berorientasi pada perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) akal (ḥifẓ al-‘aql), dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis konseptual dan perundang-undangan untuk menelaah hubungan antara metodologi hukum Islam, maqāṣid al-syarī’ah, dan konstruksi hukum nasional yang pluralistik. Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai-nilai maqāṣid telah terintegrasi secara substantif dalam regulasi hukum keluarga, meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan metodologis antara pendekatan formalis dan substantif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan ijtihād maqāṣidī yang kontekstual agar hukum keluarga Islam berkembang secara humanis, progresif, dan berkeadilan.
Copyrights © 2026