Permasalahan sampah di sungai masih menjadi fenomena yang sering dijumpai di Kota Banjarmasin, mengingat karakteristik wilayahnya yang didominasi oleh sungai dan permukiman di bantaran sungai. Praktik pembuangan sampah ke sungai tidak hanya berdampak pada pencemaran lingkungan, tetapi juga menimbulkan persoalan dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini berfokus pada pemahaman fikih jama’ah masjid mengenai hukum pembuangan sampah ke sungai serta pandangan tokoh agama terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode lapangan dengan teknik wawancara kepada tokoh agama, pengurus masjid, dan jama’ah masjid di Kota Banjarmasin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar jama’ah masjid memahami bahwa membuang sampah ke sungai merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam karena menimbulkan mudarat bagi lingkungan dan masyarakat. Namun demikian, masih terdapat jama’ah yang memandang praktik tersebut sebagai kebiasaan yang sulit ditinggalkan akibat faktor lingkungan dan kurangnya fasilitas pengelolaan sampah. Secara fikih, pembuangan sampah ke sungai bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan dan kaidah larangan menimbulkan bahaya, sehingga perbuatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Copyrights © 2026