Katak merupakan salah satu jenis hewan amfibi yang dikonsumsi oleh sebagian masyarakat, namun status hukumnya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama fiqh. Perbedaan pandangan ini disebabkan oleh perbedaan penafsiran terhadap dalil Al-Qur’an, Hadis, serta metode istinbath hukum yang digunakan oleh masing-masing mazhab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum memakan katak dalam perspektif fiqh al-Islami serta mengkaji dasar-dasar hukum yang melatarbelakangi perbedaan pendapat ulama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan, melalui penelaahan sumber-sumber hukum Islam berupa Al-Qur’an, Hadis, pendapat ulama, dan literatur fiqh klasik maupun kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama mengharamkan konsumsi katak dengan dasar larangan membunuh katak dalam hadis, sementara sebagian pendapat lain meninjaunya dari aspek habitat dan klasifikasi hewan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai hukum memakan katak serta menjadi rujukan bagi masyarakat Muslim dalam menentukan sikap hukum yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Copyrights © 2026