Konsep hasan (baik) dan qabih (buruk) merupakan fondasi krusial dalam filsafat etika dan hukum Islam karena menentukan dasar proses pembentukan hukum (istinbath al-ahkam). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif relasi antara etika dan hukum Islam melalui konsep hasan wa qabih dalam kerangka Maqasid al-Syari’ah kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam fiqh kontemporer, penilaian baik-buruk tidak hanya bersumber dari otoritas wahyu, tetapi juga melibatkan pertimbangan akal dan prinsip kemaslahatan (maslahah). Studi kasus terhadap pernikahan anak menunjukkan adanya pergeseran nilai dari hasan (dibolehkan dalam fiqh klasik) menjadi qabih (buruk dalam konteks modern). Pergeseran ini didasarkan pada temuan bahwa dampak buruk (mafsadah) yang ditimbulkan bertentangan secara signifikan dengan prinsip perlindungan jiwa (hifz al-nafs), perlindungan akal (hifz al-’aql), dan perlindungan keturunan (hifz al-nasl). Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum Islam adalah sistem moral-legal yang dinamis dan adaptif untuk mewujudkan keadilan serta kemaslahatan umat.
Copyrights © 2026