Pengobatan alternatif merupakan fenomena yang masih banyak ditemukan dalam kehidupan masyarakat, termasuk di wilayah Martapura. Beragam bentuk pengobatan alternatif, seperti pijat tradisional, penggunaan ramuan herbal, terapi bekam, dan ruqyah, hingga kini tetap dipraktikkan dan diyakini sebagai sarana penyembuhan. Akan tetapi, dalam tinjauan fikih Islam, praktik-praktik tersebut sering menimbulkan perbedaan pandangan hukum, khususnya berkaitan dengan kemungkinan adanya unsur syirik, praktik mistik, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pengobatan alternatif dalam perspektif fikih Islam berdasarkan pandangan ulama Martapura, sekaligus merumuskan kriteria dan batasan syar’i dalam menilai keabsahan praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengombinasikan kajian kepustakaan dan wawancara mendalam terhadap sejumlah ulama Martapura sebagai otoritas keilmuan lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama Martapura pada umumnya membolehkan praktik pengobatan alternatif yang selaras dengan ajaran Islam, seperti thibbun nabawi, ruqyah syar’iyyah yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, serta pengobatan herbal dan terapi bekam, sepanjang tidak mengandung unsur syirik, khurafat, maupun keyakinan yang bertentangan dengan prinsip tauhid. Sebaliknya, praktik pengobatan yang melibatkan bantuan jin, penggunaan mantra yang tidak jelas asal-usul dan maknanya, serta klaim kekuatan supranatural di luar kehendak Allah SWT dipandang bertentangan dengan prinsip tauhid dan karenanya dihukumi haram dalam perspektif fikih Islam.
Copyrights © 2026