Tradisi Bemandi Pengantin di Barabai, Kalimantan Selatan, merupakan sebuah kegiatan adat pra pernikahan yang melambangkan penyucian diri dan harapan keselamatan bagi calon pengantin. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan praktik tradisi tersebut, mengkaji pandangan ulama dan tokoh masyarakat, serta menganalisis status hukumnya dalam perspektif fikih modern. Metode penelitian ini menggunakan observasi, dokumentasi, dan wawancara semi terstruktur dengan ulama, dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan tradisi ini tetap dipertahankan sebagai warisan budaya yang mengandung nilai sosial di dalamnya. Pandangan ulama beragam, sebagian membolehkan sebagai urf yang tidak bertentangan dengan syariat, sebagian menekankan pembatasan unsur yang bisa mengarah pada keyakinan ataupun yang bisa bertentangan dengan syariat islam. Analisis Fikih modern menegaskan bahwa praktik ini sah selama tetap sesuai syariat dan mengandung maslahat sosial, sehingga menjadi contoh bagaimana hukum Islam dapat diaplikasikan secara kontekstual terhadap budaya lokal.
Copyrights © 2026