Desa Sungai Bakung sangat bergantung pada sungai lokal untuk bersuci dalam hal ibadah. Surutnya sungai akibat kemarau menjadi perbincangan dalam fikih Syafi'i. Kondisi volume air yang minim memicu pertanyaan, sahkah air untuk bersuci di perdesaan yang minim ketersediaan air bersih. Penelitian ini difokuskan pada penentuan hukum thaharah ketika sungai di Desa Sungai Bakung surut. Pendekatan metode yang diterapkan merupakan penelitian lapangan di Desa Sungai Bakung dan diolah secara deskriptif kualitatif melalui pengumpulan data wawancara dengan Tokoh Agama dan masyarakat setempat. Tokoh Agama setempat sepakat bahwa air sungai di Desa Sungai Bakung pada masa surut masih sah digunakan untuk thaharah selama bebas dari najis mutlaq dan mengalir secara terus – menerus.
Copyrights © 2026